Idarah

Sejak tahun 2016 Masjid An-Najah telah ditunjuk dan ditetapkan menjadi Masjid Paripurna An-Najah dengan SK. Walikota No. 108 tanggal 22 Februari tahun 2016.

Melalui SK Walikota Pekanbaru No. 197 tanggal 09 Februari 2021 telah ditetapkan susunan Badan Pengelola Masjid Paripurna An-Najah (BP.MPA) periode kedua, yaitu periode tahun 2021-2026 dengan komposisi terdiri dari :

  1. Unsur Pembina (Pemko, Camat, Lurah, KUA/MUI)
  2. Unsur Pengawas (Inspektorat Kota)
  3. Unsur Penasehat (Pengurus lama, Tokoh Masyarakat)
  4. Unsur Pengurus (Ketua, Sekretaris,Bendahara,Bidang dan Seksi)
  5. Petugas Masjid, yang terdiri dari :
    a. Imam Besar
    b. Imam Rawatib
    c. Ta’mir
    d. Security / Petugas Keamanan
    e. Cleaning Service /Petugas Kebersihan

Melalui Surat Keputusan Lurah Tangkerang Utara Nomor 48/KPTS/TU/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 Tentang Pelaksanaan Operasional Masjid Paripurna An-Najah Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Periode 2021-2026, secara lengkap Struktur Organisasi Badan Pengelola Masjid Paripurna An-Najah (BP.MPA) periode tahun 2021-2026 dapat dilihat pada bagan berikut:

Bidang Idarah adalah merupakan salah satu dari tiga bidang yang ada dalam struktur tersebut, dengan Tugas Pokok dan Fungsi adalah mengatur dan mengembangkan kerjasama dari semua stakeholder Masjid Paripurna An-Najah guna mencapai tujuan tertentu. Tujuan akhir yang ingin dicapai adalah mengembangkan aktivitas kegiatan masjid agar semakin dicintai jamaah dengan memberikan informasi yang akurat, realiable, tepat waktu dan tepat sasaran kepada mereka. Termasuk juga dalam tupoksi bidang ini peningkatan kualitas dalam penyusunan perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan dan pengawasan kepengurusan masjid dengan rapi, transparan sehingga dapat mengungkit partisipasi jemaah, mengeliminasi penyalahgunaan wewenang dan pelepasan tanggung jawab.

Termasuk dalam lingkup tugas bidang idarah adalah merumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (VMTS) organisasi sehingga ada landasan atau pedoman atau panduan hendak dibawa kemana organisasi ini kedepan.  Alhamdulillah dalam waktu yang tidak terlalu lama bidang idarah bersama stakeholder terkait lainnya telah dapat merampungkan tugasnya merumuskan VMTS, AD/ART BP.MPA yang kemudian di formalkan melalui Surat Keputusan BP.MPA No.50/KPTS/AD/ADART/ARJ/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Visi, Misi dan Logo Masjid Paripurna An-Najah. 

Pernyataan Tujuan

Pernyataan rumusan tujuan masjid paripurna an-najah (MPA) sesuai tugas dan fungsi suatu masjid paripurna, yang meliputi:

a. Terwujudnya suatu masjid paripurna yang berkeadilan, berkesetaraan, berkualitas, dan relevan dengan perkembangan IPTEK dan IMTAQ yang berfokus pada program unggulan pengelolaan dan pemakmuran masjid.

b. Terwujudnya penguatan tata kelola masjid berdasarkan tata kelola suatu organisasi sosial yang baik (good governan), mengembangkan kelembagaan, dan meningkatkan kualitas sumber daya dan sarana prasarana.

c. Membentuk jemaah yang berkarakter ahli sunnah waljamaah yang memilikii kepedulian sosial dan toleransi dalam beragama yang hidup dalam masyarakat yang heterogen.

d. Terwujudnya kerjasama dengan berbagai pihak, baik pihak pemerintah dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha dan dunia  industri serta pemangku kepentingan lainnya pada tingkat nasional dan internasional.

Pernyataan Sasaran

Dalam mengaktualisasi MPA tersebut diatas tahapan pencapaian agar setiap sasaran yang akan ditetapkan secara realistik dan terukur.

Pencapaian Visi MPA akan diwujudkan melallui 4 tahapan tonggak pencapaian, yaitu:

Tahap 1 : Kematangan integratif dan organisasi (2021 – 2022)
Tahap 2:  Tahap transformasi (2022-2023)
Tahap 3:  Relevansi dan produktivitas (2023-2026)
Tahap 4 : Pusat Pengembangan dan implementasi total (2025-2031)

Setiap tahapan pencapaian dijabarkan dalam beberapa sasaran serta strategi capaiannya

Selaras dengan Visi dan Tujuan maka Sasaran serta Strategi pencapaiannya dirumuskan sebagai berikut:

a. Sejalan dengan misi 1 tujuan 1 maka sasarannya adalah menyelenggarakan segala aktivitas dakwah, peribadatan dan pendidikan dalam rangka memakmurkan masjid dan meningkatkan syi’ar islam di lingkungan kelurahan tangkerang utara khususnya dan kecamatan Bukit Raya  pada umumnya.

b. Sejalan dengan misi 2 tujuan 2, maka sasarannya adalah membangun dan mengembangkan lembaga pendidikan formal, informal dan non formal berbasis islami  bagi usia dini, anak-anak, remaja dan orang dewasa.

Strateginya:
1). Peningkatan kualitas MTS dan MDA,
2). Menginventarisir keinginan jemaah utk kebutuhan pendidikan informal utk  jemaah
3). Mengtransformasikan grand desain pendidikan.

c. Sejalan dengan misi 3 tujuan 3, maka sasarannya adalah menggali potensi jemaah, yayasan Madinatunnajah dan sumberdaya finansial lainnya untuk meningkatkan income guna membiayai pengelolaan masjid dan kemaslahatan jemaah (umat ).

Strateginya:
1). Menginventarisir jemaah-jemah yang potensial,
2). Membangun sektor-sektor bisnis yang dibutuhkan

d. Sejalan dengan visi 4 tujuan 4, maka sasarannya adalah menjamin terpeliharanya sarana  prasarana dengan layak pakai serta pendayagunaannya secara optimal & berkelanjutan

Strateginya:
Membuat rencana pemeliharaan dan perbaikan serta penambahan fasilitas dan infrastruktur lainnya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan jemaah.

e. Sejalan dengan misi 5 tujuan 1 -4, maka sasarannya adalah mengembangkan sistem teknologi informasi sebagai salah satu sarana untuk menyebarkan (delivery) informasi dan dakwak islamiah kepada jemaah.

Strateginya :
1). Mengoptimalisasi media sosial sebagai alat komunikasi tahap awal,
2). Mengembangkan sistem teknologi informasi berbasis digital utk tata kelola org.masjid

f. Sejalan dengan misi 6 tujuan 2 maka sasarannya adalah mewujudkan sistem pengelolaan masjid yang modern dan profesional serta berbasis digital. 

Strateginya :
1). Mengoptimalisasi media sosial sebagai alat komunikasi tahap awal,
2). Mengembangkan sistem teknologi info berbasis digital untuk tata kelola organisasi masjid.

Bagaimanapun bagusnya rumusan VMTS , bila tidak diikuti dengan program dan kegiatan maka rumusan tersebut hanya akan menjadi slogan tanpa makna yang tidak akan berarti apa-apa, oleh karena itu bidang idarah juga mempunyai kewajiban untuk menyusun dokumen rencana strategis lima tahunan dan rencana operasional (renop) tahunan, yang tentu juga melibatkan stakeholder terkait, terutama bidang-bidang yang ada dalam BP.MPA. Namun rencana tersebut juga tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya peranserta semua pihak berserta seluruh jemaah Masjid Paripurna An-Anajah.

Saat ini BP.MPA sedang menyusun program dan kegiatan untuk tahun 2023 yang akan disusun dalam rencana operasional tahun 2023, serta menggali sumber-sumber pembiayaan sehingga rencana yang dibuat dapat dilaksanakan dengan baik. Kita menyadari bahwa semua program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tidak akan mencapai hasil yang diharapkan tanpa adanya kerjasama semua pihak serta dukungan dari semua jemaah Masjid Paripurna An-Najah.

Beberapa bentuk kerjasama yang telah dibangun dengan berbagai pihak

Lahan Sarana dan Prasarana Pendukung untuk Pelaksanaan Program/Kegiatan

Sarana dan Prasana Pendukung lainnya

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MASJID PARIPURNA AN-NAJAH