Profil
Masjid Paripurna An-Najah yang sekarang berlokasi di Jalan Sakuntala/ Banda Aceh berdiri pada 31 Januari 1969. Masjid ini yang luas awalnya sekitar 100 meter persegi dibangun di atas tanah wakaf H. Abu Mansyur, RT 2/RK 6, Desa Sukamaju, Kewalian Simpang Tiga, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Data kekinian, lokasi ini sekarang berada di Jalan Harapan Raya/Imam Munandar, RT 01, RW 12, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Pesatnya lalu lintas di Jalan Harapan Raya dan tingginya laju pertumbuhan penduduk yang bermukim di daerah ini sehingga berdampak terhadap daya tampung masjid, keamanan masjid, dan khusuknya beribadah. Dengan alasan inilah pengurus masjid pada waktu itu memindahkan masjid ini, sekitar 600 meter ke arah Utara, tepatnya di Jalan Sakuntala, RT 02, RW 06, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Perpindahan masjid ini yang terjadi pada tahun 1983 berada diatas tanah wakaf Bapak Syahruddin dan Bapak Muchtar Lutfi. Di lokasi yang luasnya lahannya sekitar 1.088 Meter persegi ini dibangun masjid yang berukuran sekitar 400 meter persegi. Terdiri dari 2 lantai. Dan pada tahun 1996 dibangun MDA disebelah utara bangunan masjid seluas 200 M2.
Lokasi masjid berpindah secara geografis dan administratif wilayah mengikuti perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1987 tanggal 7 September 1987. Pada PP tersebut Kota Pekanbaru terdiri dari 8 wilayah kecamatan, dari 5 Kecamatan yang sebelumnya. Setelah dilakukan pengukuran dan pematokan oleh Badan Pertanahan Nasional Riau, maka luas Kota Pekanbaru menjadi 632,26 Km, yang sebelumnya hanya 446.5 Km.
Letak Kota Pekanbaru sangat dipengaruhi oleh keberadaan Sungai Siak yang membelah kota menjadi dua wilayah. Sungai Siak ini pulalah yang kemudian menjadi acuan orientasi Utara –Selatan kota, dimana wilayah di atas Sungai Siak di identifikasikan sebagai daerah Utara Kota, dan sebaliknya daerah di bawah Sungai Siak diidentifikasi sebagai daerah Selatan Kota.
Dengan bergulirnya otonomi daerah pada tahun 2000 dan untuk terciptanya tertib pemerintahan serta pembinaan pada wilayah yang cukup luas ini, maka dibentuklah Kecamatan baru yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2003 sehingga menjadi 12 kecamatan. Demikian pula dengan Kelurahan/Desa dimekarkan menjadi 58 (dari 45 Kelurahan/Desa yang ada sebelumnya) berdasarkan Perda Kota Pekanbaru No. 4 Tahun 2003.
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 1987 tanggal 7 September 1987 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 jo, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, maka Masjid An-Najah sekarang secara geografis dan administratif wilayah berada pada Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Masjid Paripurna An-Najah merupakan perwujudan dari salah satu program Kota Pekanbaru sebagai kota Madani. Masjid An-Najah juga merupakan salah satu masjid Paripurna pertama untuk Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang diresmikan oleh Walikota Pekanbaru pada 28 Maret 2016.
Adapun sistem pengelolaannya menjadi suatu Badan yaitu Badan Pengelola Masjid Paripurna yang pengangkatan pengurusnya dikukuhkan dengan SK walikota. Kompensasi sebagai masjid paripurna, maka Pemko. Pekanbaru memberi bantuan biaya operasi yang berasal dari APBD Kota Pekanbaru untuk 4 orang petugas masjid atau pelaksana kegiatan, dengan posisi: 1 orang Imam Besar, 1 orang Takmir, 1 orang Satpam, dan 1 orang petugas kebersihan. Adapun 2 orang Imam Rawatib dan 1 orang petugas kebersihan dibiayai oleh pengurus yang dananya berasal dari donasi atau sumbangan jemaah. Semua pelaksana kegiatan yang dibiayai melalui APBD Kota Pekanbaru di-SK-kan oleh Wali Kota Pekanbaru.